Tuesday, October 9, 2012

6 Fatwa Hukum Islam Dunia Yang Aneh dan Lucu bagi Indonesia

Mungkin kita pernah mendengar tentang fatwa fatwa di indonesia,fatwa adalah suatu aturan baru yang dibentuk oleh ulama karena belum ada dalil atau hadits yang kuat,tapi dibeberapa belahan dunia ada fatwa yang aneh dan lucu,berikut ulasan dari didunia maya:

1. Fatwa Haram Melihat Pisang
Salah satu fatwa aneh dan paling kontroversial pada tahun 2011 adalah yang dikeluarkan oleh seorang pengkhotbah Islam yang tinggal di Eropa. Menurut pengkhotbah ini, wanita dilarang berinteraksi atau makan buah-buahan dan sayuran seperti mentimun, pisang, dan wortel. Menyentuh atau memakan benda-benda tersebut, ia berpendapat, akan mengubah dan membuat perempuan mengalami fantasi seksual, karena benda-benda itu menurutnya mirip dengan alat kelamin pria.  Akan tetapi, fatwa yang sempat membuat heboh ini hanyalah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Fatwa Halal Bersetubuh dengan Mayat Istri
Di Maroko, kepala Asosiasi Riset Fikih Maroko membuat kemarahan dan kontroversi warga ketika ia mengeluarkan fatwa yang memungkinkan laki-laki Muslim berhubungan seks dengan istri-istri mereka yang telah meninggal dengan dalih bahwa tidak ada dalam Islam yang melarang hubungan seks dengan mayat. Fatwa ini diikuti serangkaian fatwa terkait seks yang dikeluarkan oleh ulama yang sama.

3. Fatwa Haram Makan Roti “Trinitas”
Di Somalia, mujahidin Al Shabaab yang berafiliasi pada Al Qaidah mengeluarkan fatwa selama bulan suci Ramadhan lalu yang melarang umat Islam mengkonsumsi sambousak, kue segitiga diisi dengan daging, keju, atau sayuran. Makanan ringan yang populer ini, mereka menjelaskan, adalah simbol dari Trinitas dalam Kristen dan karena itu haram untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.

4. Fatwa Haram Menikah dengan Anggota Partai Diktator

Di Mesir, maklumat keagamaan dalam kebanyakan kasus dicampur dengan politik. Syaikh Amr Sotouhi, kepala Komite khotbah Islam di Al-Azhar, pada bulan November lalu menerbitkan sebuah fatwa yang melarang seorang ayah menikahkan anak perempuannya kepada mantan anggota Partai Demokrat Nasional Mubarak yang berkuasa sebelumnya karena kebanyakan dari mereka adalah koruptor.

Fatwa serupa dikeluarkan oleh Syaikh Imad Iffat, yang tewas ditembak bulan ini dalam bentrokan antara demonstran dan tentara Mesir. Fatwa Iffat melarang umat Islam dari memberikan suara untuk anggota partai Mubarak yang dibubarkan dengan alasan yang sama dengan fatwa Amr Sotouhi yaitu korupsi.

5. Fatwa Hasil Pemilu Mesir Disebutkan di Al Quran

Muhamad Abdul Hadi, wakil ketua partai Salafi An-Nur dari Dakahliya mengatakan bahwa hasil pemilihan parlemen, di mana partai mereka mencetak kemenangan tak terduga, telah disebutkan dalam Al-Quran.

6. Fatwa Halal Makan Daging Jin

Fatwa yang paling keterlaluan di Mesir adalah salah satu yang keluar pada bulan Juni lalu di mana ulam Mesir Muhammad al-Zughbi mengatakan makan daging jin adalah diperbolehkan dalam Islam dan menyebabkan semua orang bertanya-tanya bagaimana orang bisa mendapatkan daging jin.

No comments:

Post a Comment